Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

kasus bbm
DILIMPAHKAN - Pelimpahan kasus BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Jembrana oleh Polres Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (4/5/2023). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (5/4/2023).

Dikatakannya, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Jembrana tersebut diterima jaksa Ni Wayan Deasy Sriaryani, Petty Dyah Permata dan Ni Ketut Cahaya Listiani.
Lima tersangka yang dilimpahkan yakni  IWD, IWS, INY dan IMAA.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/atau niaga BBM, bahan bagar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan penerintah.
Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UURI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 PP pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para tersangka sudah ditahan di Rutan Negara selama 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Negara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berawal pada Rabu (18/2/2023) pukul 22.00 wita, polisi mencurigai adanya mobil truk DK 8478 SZ yang keluar-masuk SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Karena curiga kemudian anggota memperhatikan dari jarak jauh saat sedang mengisi BBM dan setelah melakukan pengisian BBM, truk tersebut berhenti dan parkir di area SPBU.
Kemudian anggota melakukan pengecekan terhadap truk tersebut dan ternyata di bak truk terdapat penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna coklat.
Kemudian dilakukan intrograsi terhadap sopir truk dan diamankan para tersangka yang juga termasuk pengelola SPBU. (120)

Baca juga :  Bawaslu Jembrana Periksa Terlapor Perbekel dan Sekdes Yeh Sumbul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini