Gubernur Koster: Deportasi WN Rusia yang Berbuat Tak Terpuji di Puncak Gunung Agung

koster6
Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada
warga negara asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata, serta mencoreng budaya Bali. Gubernur menginstruksikan Kanwil Kemenkumhamm Bali menderpotasi warga Rusia, Iurii Chilikin.

Pria ini terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji atau tak senonoh, yaitu sengaja melepas celana dan memperlihatkan alat kelaminnya, saat berdiri di puncak Gunung Agung, Karangasem, pada 18 Maret 2023. Atas perilaku buruknya itu, masyarakat banyak memberi komentar negatif kepada Iurii Chilikin saat dia sengaja mengunggah foto tak terpuji tersebut di media sosial (medsos), Instagram dan Vkontakte, pada 19 Maret 2023.

Baca juga :  Anggota Lantas Polres Klungkung Dihukum "Push Up", Ini Penyebabnya

Dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023), Gubernur Koster dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara Indonesia, serta Bali pada khususnya, dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Pulau Dewata. ”Bila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), dan budaya Bali khususnya, maka saya berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau WNA yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Sebelum dilakukan deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa Iurii Chilikin pada 27 Maret 2023. Dari hasil pemeriksaan, diketahuilah jika Iurii Chilikin terakhir kali masuk wilayah Indonesia pada 12 Februari 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Sedangkan paspor Rusia yang dimilikinya berlaku sampai 25 Februari 2026.

Baca juga :  Prof. Ramantha: Kesuksesan Ekonomi Kerthi Bali Perlukan KOSTER

Iurii Chilikin dinyatakan melanggar aturan keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan demikian, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini