Minta Maaf Saat Ikuti Upacara Pembersihan di Pura Pengubengan

maaf
UPACARA PEMBERSIHAN - Iurii Chilikin saat mengikuti prosesi upacara pembersihan (pengerapuh) di Pura Pengubengan, Besakih, pada Minggu (2/4/2023)

USAI mengikuti tahapan pemeriksaan, Iurii Chilikin pada Minggu (2/4/2023) pukul 09.45 melakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh) di Pura Pengubengan, Besakih,. Upacara ini dipimpin Jro Mangku Nyoman Artawan, didampingi Jro Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat Besakih. Warga Rusia itu juga didampingi beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Selanjutnya pukul 10.50, Iurii Chilikin bersujud dan meminta maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi Chilikin pada Selasa (4/4) lalu melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai. Penerbangan dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). ‘’Untuk biaya deportasi, seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Baca juga :  Emas Hilang, Pencurinya Ternyata ART

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja mengawasi WNA di Bali dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen menindak WNA yang bermasalah. Anggiat juga mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) di masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali mematuhi segala peraturan yang berlaku. “Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan tindakan tegas,” tegas Barron, sambil berterima-kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga :  Ketua KUKB Protes Jonkhoff ke Bali Atas Nama Advokat Belanda

“Sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban kami lakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di wilayah kita,” tutup Sugito.

Sebelumnya, Chlikin viral di medsos karena berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung. Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pengawasan lapangan ke alamat tinggal Chilik di Canggu, Badung. Saat dicari ke sana, Chilik tidak berada di alamat tersebut. Petugas kemudian memanggil pria asal Rusia itu agar datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca juga :  Karangasem Tetap Terapkan PPKM Darurat

Pada 27 Maret 2023, Chilikin akhirnya datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Petugas menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia, serta mengenai berita viral di medsos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chilikin ketahuan baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada 12 Februari 2023 melalui Bandara Ngurah Rai. Dia masuk menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan bahwa Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum diproses secara keimigrasian. (sug)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini