
Denpasar, DenPost.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memuji dan mengapresiasi keberanian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) yang beraudiensi dengan menyerahkan kajian akademis terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru Unud lewat jalur mandiri.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra, Rabu (5/4/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk membantu proses penyidikan suatu kasus. “Kebetulan yang melakukan audiensi adalah BEM Unud. Mereka juga menyerahkan kajian akademis mengenai SPI. Itu sudut pandang secara akademis,” tegasnya.
Putu Eka Sabana juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini pihaknya tetap berpegang pada SOP dan prosedur yang berlaku. “Tidak ada ingin menjatuhkan pihak tertentu,” tegasnya, usai menerima anggota BEM Unud yang datang ke Kejati Bali pada Rabu kemarin pukul 10.00 itu.
Menurut Putu Eka Sabana, dalam kesempatan itu, para mahasiswa menanyakan pemanggilan kedua terhadap Rektor Unud Prof.Dr.I Nyoman Gde Antara. Untuk itu pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ulang. “Surat panggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka INGA (I Nyoman Gede Antara) dijadwalkan Kamis (6/3/2023),” tegasnya.
Seperti diberitakan DenPost sebelumnya bahwa untuk kedua kalinya, Rektor Unud Prof. Dr I Nyoman Gde Antara mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali. Tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu semestinya diperiksa pada Senin (3/4/2023) pagi. (yan)