Mangupura, DENPOST.id
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Badung disegel dan diberi garis polisi oleh Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, tiga dinas tersebut yakni Dinas PUPR, Dinas PMPTSP dan Dinas Kominfo.
Pantauan DENPOST.id di lapangan, Kamis (6/3/2024), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut riuh. Banyak yang mempertanyakan ada apa dengan penyegelan tiga OPD tersebut. Sejumlah ASN sejak Rabu (5/4/2023) malam sudah ada yang melakukan pengecekan bahkan ada tokoh masyarakat pun ikut penasaran dan ikut mengecek kepastian akan informasi tersebut.
Dari sumber internal Pemkab Badung menyebutkan, hal dikarena masalah tower telekomunikasi, karena Pemkab badung dianggap kembali mengeluarkan izin-izin tower padahal sudah ada izin tower terpadu yang sudah ada sejak zaman Bupati Anak Agung Gde Agung. Sementara Kepala Bagian Porotokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Badung, Made Suardita saat dimintai konfirmasi Kamis (6/4/2023) belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Jubir Pemkab Badung tersebut berdalih, terkait masalah ini kewenangan pimpinan yang menjelaskan. (115)