Denpasar, DenPost
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof.I Nyoman Gde Antara, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru Unud lewat seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2019 dan 2022-2023, Kamis (6/4/2023).
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana ketika dimintai konfirmasi mengatakan jika tersangka telah hadir di Gedung Pidsus. “Ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Apakah penyidik akan menahan tersangka? Putu Eka belum bisa memberikan kepastian. “Ya, kita liat nanti aja,” jawabnya.
Sedangkan informasi yang dihimpun denpost.id, Rektor Unud itu kemungkinan besar ditahan. Hal itu karena tersangka melakukan perlawanan terhadap Kejati Bali dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan persidangannya dijadwalkan pada Senin (10/4/2023). “Peluang besar untuk dilakukan penahanan. Setelah yang bersangkutan melakukan praperadilan, penyidik langsung melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilannya pun dalam waktu singkat sebelum sidang praperadilan dimulai,” tandas sumber petugas. (yan)