Tiga Dinas Dipasangi Garis Polisi, Giri Prasta Berterima Kasih pada Bareskrim

picsart 23 04 06 14 24 24 791
GARIS POLISI - Suasana di Kantor Dinas Kominfo Badung setelah dipasangi garis polisi.

Mangupura, DENPOST.id

Pemasangan garis polisi di tiga dinas di Pemkab Badung, ternyata diapresiasi positif Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Dia bahkan berterima kasih pada Mabes Polri telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower. “Kami berterima kasih, karena ini membantu kita dalam hal penataan ini, jangan sampai ada tower di Kabupaten Badung ini tanpa izin,” ujarnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan ini menegaskan, pemasangan garis polisi tersebut terkait data-data terkait Perda 18 Tahun 2016 terkait penataan dan mengoprasionalkan tower.
“Police Line itu berkenaan data, kita menghormati penuh berkenaan SOP dari Mabes Polri,” kata Giri Prasta usai sidang paripurna, Kamis (6/4/2023).

Baca juga :  Ribuan Petugas Awasi Peniadaan Mudik di Bandara

Giri Prasta juga mengakui ada tower-tower yang berdiri di Kabupaten Badung tanpa mengantongi izin. Bahkan, terdapat 18 titik yang akan ditertibkan terkait tower tidak berizin tersebut.
“Ada sewa tower untuk smart city, baik viber optik dan lainnya, namun pada ujung tower diisi telekomunikasi, ini yang akan ditertibkan,” imbuhnya.

Kenapa tidak ditertibkan sebelum Mabes Polri turun? Ditanya begitu, Giri Prasta mengatakan pihaknya harus mengikuti tahapan dalam menertibkan tower tanpa izin di Badung. Sebab, dia tidak mau gegabah mengambil tindakan dalam menyikapi tower yang melanggar.
“Kita harus mengikuti tahapan, kami tidak akan mau gegabah. Yang saya pahami dan saya yakini police line ini untuk mencari data-data mana tower yang tidak berizin,” ucap Giri Prasta seraya menyebutkan adanya masalah tower sebelum dirinya menjabat bupati.

Baca juga :  Pria Bertato Itu Ternyata ‘’Krama’’ Yangbatu, Denpasar

Yang menjadi aneh adalah setelah sidang paripurna sekitar pukul 12.30 wita garis polisi mulai dilepas. Namun, saat media ingin memastikan garis polisi sudah dilepas, pihak keamanan di Dinas PMPTSP melarang media untuk masuk.

Seperti diketahui, garis polisi dipasang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Ketiga dinas tersebut yakni, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). (115)

Baca juga :  Jasad Mr. X Mengambang di Pantai Duyung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini