Fraksi PDI Perjuangan Dukung Langkah Giri Prasta

picsart 23 04 06 16 35 50 988
DUKUNG BUPATI - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung penuh langkah Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, dalam upaya penegakan hukum, seperti penertiban tower telekomunikasi tak berizin.

Mangupura, DENPOST.id

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung penuh langkah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam upaya penegakan hukum, salah satunya terkait penertiban tower telekomunikasi tak berizin. Fraksi yang memiliki 28 kursi di DPRD Badung ini juga mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Badung dalam melakukan penyelidikan dan penindakan tower tak berizin.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Sekretaris Fraksi I Made Ponda Wirawan, Kamis (6/4/2023) mengakui sikap bupati sudah sangat jelas. “Mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Itu membuktikan bahwa pemerintah taat akan azas hukum, dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya,” kata Anom Gumanti.

Baca juga :  Antisipasi Libur Nataru, Penerapan Prokes di DTW Diminta Diperketat

Politisi asal Kuta ini menambahkan, pemasangan garis polisi oleh Bareskrim adalah sesuai standar operasional (SOP) dari penegak hukum dalam upaya mencari dan mengamankan data. Azas praduga tak bersalah, kata dia, tetap harus dijunjung tinggi. “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan dukungan dan berterima kasih kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu dalam proses penertiban tower telekomunikasi, khususnya yang tidak berizin,” ucapnya.

Anom Gumanti mendorong Tim Yustisi sesegera mungkin mengeksekusi tower yang tak berizin, seperti penegasan Bupati Giri Prasta. Perda 18 Tahun 2018 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, kata dia, menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan penertiban tower telekomunikasi yang tidak berizin. “Semakin cepat tindakan akan semakin baik,” ujarnya. Ke depan, Anom Gumanti mengingatkan perangkat daerah terkait agar lebih meningkatkan pengawasan, sehingga pelanggaran-pelanggaran hukum dapat diminimalkan. (115)

Baca juga :  Tiga Desa Adat di Kecamatan Kuta Pastikan Bikin Ogoh-ogoh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini