Denpasar, DenPost
Pemkot Denpasar sedang merevisi Perwali No.38 Tahun 2021 dan SK Walikora tentang penyelenggaraan reklame di Kota Denpasar. Perbakan tersebut diharapkan selesai pada April 2023 ini juga. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengungkapkan hal itu pada Jumat (7/4/2023).
Dia menambahkan saat ini draf revisi Perwali itu ada di Bagian Hukum Pemkot Denpasar. Perwali dan SK itu merupakan dasar hukum dalam melakukan penataan, penertiban dan penyelenggaraan reklame di Kota denpasar. ‘’Di samping itu saat ini juga dilakukan pendataan titik-titik reklame di Kota Denpasar. Segera dilakukan penertiban terkait dengan reklame bodong atau reklame tanpa izin. Hal itu dalam upaya menciptakan wajah kota yang tertib dan indah serta tidak semrawut,’’ tegas Dewa Rai.
Sekadar diketahui, banyak reklame berukuran besar (baliho) di sejumlah lokasi di Kota Denpasar diduga tak mengantongi izin alias bodong. Pemasangan reklame ini menjadi sorotan warga karena terkesan tumpang-tindih, serta membahayakan pengguna jalan raya. Selain itu, pemilik baliho bodong jelas tidak membayar pajak ke Pemkot Denpasar.
Tak hanya di sepanjang Jalan Teuku Umar, semua reklame di Kota Denpasar juga mesti didata lagi. Setelah data terkumpul, barulah bisa ditindaklanjuti. Selain merusak wajah kota, baliho-baliho ukuran besar itu membahayakan bagi warga, karena reklame itu bisa saja roboh ketika hujan lebat yang disertai angin kencang. (yad)