
Jimbaran, DENPOST.id
Tim Yustisi Pemkab Badung, Senin (10/4/2023) membongkar tower bodong alias tak berizin di kawasan Bali Arum, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel).
Pembongkaran tower ini dipantau Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa bersama beberapa Kepala Dinas (Kadis) terkait.
Pantauan di lokasi, rombongan Sekda Badung bersama jajaran Tim Yustisi sudah berada di lokasi sejak pagi. Mereka menunggu datangnya pekerja yang ditugaskan untuk melakukan pembongkaran. Sekitar pukul 09.30 para pekerja dengan peralatan lengkap langsung naik ke atas tower untuk memulai pembongkaran.
Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa saat diminta komentarnya di sela-sela pembongkaran memaparkan, sesuai instruksi Bupati Badung pihaknya berkomitmen untuk menertibkan dan menerapkan law enforcement terhadap tower yang beridiri tidak berizin. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pembongkaran tower oleh tim yustisi tersebut.
“Kami akan terus berlanjut melakukan penertiban, termasuk juga melakukan pemantauan di lapangan tentang tower-tower yang tidak berizin,” tegasnya.
Dia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk melakukan pemantauan terhadap pembangunan-pembangunan tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin. “Kalau nantinya kami menemukan bangunan telekomunikasi yang seperti ini lagi, kami akan tetap melakukan pembongkaran,” tegas pejabat asal Pecatu, Kutsel tersebut.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kominfo, lanjutnya, ada 48 tower yang tidak berizin berdiri di Badung.
Sementara terkait penyegelan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh pihak Bareskrim Polri, Adi Arnawa mengatakan hal itu dikarenakan pihak yang diajak kerjasama mengira Pemkab tidak melakukan tindakan tegas terhadap tower yang tidak berizin. Padahal, kata dia, semua sudah berproses dan terbukti kini dilakukan pembongkaran.
Ditanya apakah tower yang ditertibkan tidak memungkinkan untuk mengurus izin lagi, Mantan Kadispenda Badung ini menegaskan, sesuai dengan perjanjian kerjasama Pemkab Badung dengan pihak yang diajak bekerjasama, memang berlangsung sampai tahun 2027. Hal ini juga untuk menghindarkan Bali atau Badung sebagai daerah seribu pura menjadi daerah seribu tower. “Sesuai instruksi Pak Bupati Badung, penegakan hukum terhadap tower tidak berizin akan terus berlanjut,” imbuhnya.
Ketua Tim Yustisi yang juga Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan, berdasarkan data, ada 48 tower tidak berizin di wilayah Badung. Untuk tahap awal, pembongkaran dilakukan terhadap 3 tower yang
ada di wilayah Kuta Selatan (Kutsel). Yakni kawasan Bali Arum, Goa Gong dan Jalan Uluwatu. “Sebenarnya kami sudah menyarankan agar pemilik membongkar sendiri, namun tidak diindahkan makanya kami bongkar,” tandasnya. (113)