Tapal Batas 17 Desa di Tabanan Masih Bermasalah

tapal batas
TAPAL BATAS - Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi Desa Lumbung mendatangi Kantor Bupati Tabanan, Senin (10/4/2023) berkaitan dengan masalah tapal batas.

Tabanan, DENPOST.id

Di tengah gencarnya upaya desa-desa di Tabanan menata wilayahnya, rupanya masih ada sejumlah persoalan yang mengganjal. Salah satunya masalah tapal batas antardesa. Bahkan, dari 133 desa yang ada di Tabanan, masih ada 17 desa yang mengalami persoalan mengenai tapal batas. Seperti yang terjadi di desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg Barat. Hal tersebut terungkap saat Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi Desa Lumbung mendatangi Kantor Bupati Tabanan, Senin (10/4/2023).

Ketua Tim Penyusunan Tata Ruang dan Investasi desa Lumbung, Ketut Agus Riana, usai pertemuan menyampaikan, ia bersama anggota tim ingin menyampaikan dokumen dan lampiran surat tentang sejarah Desa Lumbung yang selama ini dijadikan acuan penentuan batas desa. Diungkapkannya, persoalan muncul ketika tahun 2021, sesuai amanat Permendagri agar desa memiliki kejelasan wilayah administrasi pemerintahan. Saat kegiatan uji publik dengan desa penyanding dilakukan, ada ketidaksepahaman antara Desa Lumbung dengan Desa Tiyinggading. Di mana Desa Lumbung tetap dengan acuan sejarah desa yakni batas desa adalah Tukad Payan, sedangkan dari Desa Tiyinggading bersikeras dengan Geospasial UU no 94 tahun 2011.

Baca juga :  Pantau Antisipasi Covid-19, Bupati Eka Lakukan Video Conference

“Kami ingin memberi informasi termasuk dokumen dan lampiran sejarah Desa Lumbung pada bapak Bupati terkait tata ruang yang sudah kita selesaikan. Karena sesuai amanat Permendagri, dikhawatirkan nantinya ada keterbatasan informasi yang justru saat ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) akan merugikan masyarakat desa kami di Lumbung,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Tabanan melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji didampingi Kabag Tapem Ni Wayan Mariati, menjelaskan, Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya penetapan dan penegasan batas desa. Terlebih merupakan salah satu bagian dari visi misi Tabanan menuju aman, unggul, madani dan desa presisi termasuk di dalamnya.

Baca juga :  Toserba Terbesar di Kota Tabanan Terbakar

“Data sudah kami terima dan akan kami sampaikan pada tim di kabupaten atau tim penetapan dan penegasan batas desa untuk memperkaya informasi dalam rangka pengambilan keputusan yang nanti dituangkan dalam Perbup,” katanya.

Ditambahkan Supanji, tim Kabupaten sudah melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Permendagri dalam 45/2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Di mana tim juga menggunakan referensi data termasuk di antaranya sejarah desa dan turun ke lapangan serta menggali informasi secara lisan dan rangkaian lainnya yang tidak terpisahkan dari Perbup yang dihasilkan.

Baca juga :  Jarak Sudah Diatur, Jangan Desak-desakan

“Perbup sejatinya dibuat berdasarkan berita acara kesepakatan dua desa. Karena keduanya tidak sepakat dan masing-masing punya argumentasi, mengacu pada Permendagri tetap ditetapkan dengan acuan dari tim Kabupaten. Sejatinya antara dua desa ini juga sudah dilakukan pertemuan beberapa kali, namun tidak tercapai mufakat. Dan pasal 19 Permendagri mengamanatkan tetapkan dengan Perbup, karena kalau ini terus dibiarkan tentu akan lama sekali prosesnya,” bebernya.

Saat ini, kata Supanji, proses pembuatan Perbup, sehingga aspirasi masih bisa ditampung. “Namun, jika nantinya sudah ditetapkan Perbup dan tetap tidak setuju, bisa dilakukan lewat kanal lain karena ini negara hukum,” pungkasnya. (tim dp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini