Negara, DENPOST.id
Satpol PP Pemkab Jembrana, Senin (10/4/2023), menyegel salah satu bangunan perusahaan PT. Nusantara Sakti Group (NSG) di Jalan Udayana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kegiatan penyegelan dipimpin Ketut Jaya Wirata, bersama Kepala Bidang PPUD (Penegakan Perundang-Undangan Daerah).
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan dalam kegiatan pengawasan dan penertiban bangunan ditemukan pelanggaran Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2017 tentang bangunan gedung. Di mana, proses pembuatan bangunan dilakukan tanpa menyelesaikan perizinan bangunan, yakni Penyelanggaraan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
“Saat di lokasi, kami bertemu dengan penanggungjawab bangunan dari pihak PT Nusantara Sakti Group atas nama Berkat Sundung Simamora,” jelasnya.
Untuk tindaklanjut, pihaknya memberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. Untuk sementara waktu pembangunan dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perizinan. (120)