Ngaku Sering Telat Terima Gaji, Sopir Gelapkan Barang Majikan

picsart 23 04 10 20 37 15 025
AMANKAN - Sultan Dedy Kusuma (42) asal Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, yang diamankan di Mapolres Klungkung, Senin (10/4/2023).

Semarapura, DENPOST.id

Perbuatan Sultan Dedy Kusuma (42) sungguh keterlaluan. Pria asal Kabupaten Dompu, Provinsi NTB ini nekat menggelapkan barang bosnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.

Tak ayal akibat perbuatannya tersebut, pelaku (Sultan Dedy) yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arung Wiratama, dan Kasubag Humas, Iptu Agus Widiono, Senin (10/4/2023), mengatakan kalau penangkapan pelaku berawal dari laporan I Dewa Gede Agung Partana Nida (37), asal Desa Akah, Klungkung. Yang mana, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp33 juta, setelah ditipu pelaku Sultan Dedy.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi bosnya (Dewa Partana) kalau ada seseorang bernama Antonio memesan sejumlah barang berupa makanan ringan sebanyak 650 box pada, 25 Maret 2023. Barang diminta dikirim ke Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan akan dibayar tunai setelah barang diterima Antonio.

Baca juga :  Ayu Suwirta Dampingi Putri Suastini Koster Kunjungan Sosial di Nusa Penida

Pelapor kemudian meminta kepada karyawannya itu (Sultan Dedy) agar si pemesan menghubungi dirinya terlebih dahulu. Seseorang yang mengaku Antonio kemudian menghubungi pelapor dan dalam pembicaraan via handphone itu, pria yang mengaku Antonio itu sanggup membayar lunas setelah barang diterima di pelabuhan.

Pelapor pun percaya dan meminta pelaku mengirim pesanan itu ke Benoa, bersama dua karyawan lainnya, yakni I Gede Budhi Mega Nanda, serta Agung Saifu Rohman. Tiba di Benoa, setelah ketiganya memindahkan barang tersebut ke truk lainnya, ternyata barang milik pelapor sama sekali tidak ada dibayar oleh seseorang yang mengaku bernama Antonio. Malah barang tersebut dijual kepada orang lain atas nama Agus Deni asal Sampalan, Klungkung.

Baca juga :  Hendak Balap Liar, Ratusan Remaja Dibubarkan

“Setelah dilaporkan ke polres dan diselidiki, nama Antonio ini ternyata orang suruhan dari pelaku. Sementara barang milik pelapor malah dijual oleh pelaku kepada orang lain dan hasil penjualan sebesar Rp10 juta tidak disetor ke pelapor,” ungkap Kapolres AKBP Sadiarta.

Sejauh ini, Kapolres AKBP Sadiarta mengatakan kalau pelaku masih berbelit-belit memberikan keterangan. Tapi dengan adanya kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku lain lagi yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Apalagi pihak petugas masih mengejar orang yang namanya Antonio.

“Nama Antonio itu masih kita lakukan penyelidikan. Kalau Antonio itu ditemukan bisa jadi yang bersangkutan jadi calon tersangka lainnya,” kata Kapolres.

Sementara di hadapan Kapolres AKBP Sadiarta, pelaku Sultan Dedy membantah memakai uang bosnya yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi. Menurut pelaku, uang sebesar itu digunakan untuk memperbaiki mobil dan biaya transport selama perjalanan mengambil barang ke Jakarta.

Baca juga :  Desa Adat di Takmung Akan Buat Pararem Prokes

Selain itu, ia juga mengaku kalau bosnya sering telat memberikan gaji dan membayar biaya perbaikan truk yang dikendarainya jika terjadi kerusakan selama perjalanan mengambil barang ke Jawa.

“Uang Rp10 juta itu, untuk berangkat dan pulang dari Jawa pak. Termasuk juga biaya kapal dan minyak solar,” ungkap pelaku kepada Kapolres.

Walaupun berdalih, Polres tetap menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Apalagi hasil penjualan Rp10 juta yang ditransfer Agus Deni masuk ke rekening milik pelaku.

“Yang jelas pelaku saat ini sudah ditahan. Dan kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ucap Kapolres Sadiarta. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini