Denpasar, DenPost.id
Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membuat sidang praperadilan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., batal. Sidang rencananya digelar pada Senin (10/4/2023), terpaksa ditunda oleh hakim tunggal Agus Akhyudi. Rencananya sidang digelar kembali pada Senin (17/4/2023).
Sebelumnya, Prof. Antara menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru (maba) Unud seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Dimintai konfirmasi di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa alasan ketidakhadiran itu lantaran pihaknya tengah mempelajari dokumen. “Tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim,” tulisnya dalam pesan singkat.
Eka menambahkan dalam sidang praperadilan ini, tim memerlukan waktu dan persiapan matang. “Terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu-kesatuan perkara sehingga tim perlu mempersiapkan secara komperhensif, tidak bisa secara parsial. Tim lalu memohon agar sidang pertama ditunda,” tandasnya.(yan)