
Denpasar, DenPost
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, di Pulau Serangan, Denpasar Selatan (Densel) resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 5 April 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2023.
Siaran pers yang diterima DenPost.id pada Senin (10/4/2023) menyebut bahwa kalangan investor dan pengusaha Kura Kura Bali dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu menyusul ditetapkannya kawasan tersebut menjadi KEK. Selain bebas PPh, kalangan investor dan pengusaha Kura Kura Bali memperoleh beragam kemudahan berusaha lainnya seperti fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), PPh badan, cukai, bea masuk impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, perizinan berusaha, pertanahan dan tata ruang.
Presiden Direktur Kura Kura Bali, Tuti Hadiputranto, menjelaskan bahwa fasilitas bebas pajak ini bertujuan mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di Kura Kura Bali, Serangan, Densel. Kemudahan bagi para investor ini untuk berinvestasi diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang memberikan status KEK kepada Kura Kura Bali sehingga para investor dan pelaku usaha bisa menikmati beragam fasilitas seperti fasilitas bebas PPh selama sepuluh tahun bagi investasi dengan nilai mulai dari Rp100 miliar sampai Rp500 miliar,” tambah Tuti.
Fasilitas bebas PPh ini bervariasi tergantung besar investasi yang dilakukan. Semakin besar nilai investasi yang ditanamkan, maka periode fasilitas bebas PPh ini juga semakin panjang, dengan maksimal periode bebas PPh selama 20 tahun. “Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang ada, kami mengundang investor dan pelaku usaha untuk mendirikan usaha di Kura Kura Bali di berbagai bidang wisata dan industri kreatif,” ungkapnya.
Kura Kura Bali adalah tujuan pariwisata terintegrasi baru di Pulau Dewata yang ditarget menarik investasi sebesar Rp104 triliun dan menyerap 99 ribu tenaga kerja dalam 30 tahun ke depan. KEK baru ini akan diutamakan pada sektor pariwisata dan industri kreatif, yang meliputi pembangunan marina, resort, grand outlet mall dan sektor pendukung seperti sekolah interkultural, taman teknologi, pusat kesehatan dan wellness. Proyek ini diharapkan dapat memberikan nuansa baru sektor industri pariwisata dengan sentuhan eksklusif dan berkualitas sambil menonjolkan kearifan lokal budaya Bali yang menjadi penjaga keseimbangan alam dan manusia.
Tuti Hadiputranto menambahkan bahwa di KEK Kura Kura Bali akan dibangun antara lain fasilitas pendidikan terkemuka, pusat kesehatan dan wellness, serta marina bertaraf internasional. ‘’Kalau sekarang kita lihat kapal-kapal yacht asing biasanya mampir di Singapura, Thailand atau Darwin, nanti mereka bisa ke Bali,’’ ungkapnya.
Pembangunan Kura Kura Bali ini juga sejalan dengan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Pemerintah Provinsi Bali, yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada Desember 2021. Kura Kura Bali sebagai bagian dari penerapan Peta Jalan tersebut diharapkan dapat membantu Bali untuk pulih dan tumbuh cepat, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerthi dan semangat Tri Hita Karana (THK).
Bangunan pertama di Kura Kura Bali adalah UID Bali Campus sebagai pusat kolaborasi industri kreatif, serta akan diikuti pembangunan marina kelas dunia, grand outlet mall, sekolah interkultural, pusat olahraga, taman teknologi, fasilitas kesehatan dan wellness, hotel dan resort. Kura Kura Bali bertujuan menjadi prototipe global dari ekosistem yang berbasis digital dan berkelanjutan, yang mampu memanfaatkan peluang pertumbuhan baru dalam wisata pendidikan, teknologi, dan kesehatan dan wellness di Bali, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manusia, alam dan spiritual – mengikuti kearifan Bali: Sat Kerthi dan THK. (yad)