
Semarapura, DENPOST.id
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang hari raya Idul Fitri di wilayah hukum Polsek Nusa Penida, anggota Polsubsektor Lembongan turun melaksanakan imbauan serta penertiban terhadap penjual kembang api dan petasan, Selasa (11/4/2023).
Penertiban kembang api dan petasan ini tidak hanya melibatkan personel gabungan dari Polsubsektor Lembongan, namun juga anggota Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, dan pecalang. Mereka turun melaksanakan pengecekan ke beberapa toko dan warung yang diduga menjual kembang api dan petasan.
Beberapa toko yang disasar mulai dari Dream Beach Mart. Terus dilanjutkan ke Warisan Mart, Family Mart, Karang Shop, Gala Mart, Dwi Putra Mart, Adi Mart, Dusun Kaja, Rama mart, Endra Mart, serta Friendly Shop. Dari penertiban tersebut, beberapa toko di antaranya kedapatan menjual kembang api dengan ukuran yang besar.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolsubsektor Lembongan, Aiptu I Nengah Sumiana, yang memimpin penertiban langsung memberikan imbauan kepada pemilik minimarket atau kios untuk tidak menjual kembang api demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Apalagi banyak warga yang mengeluhkan suara kembang api di malam hari yang mengakibatkan terganggunya istirahat dari masyarakat.
“Ada beberapa minimarket atau kios yang ditemukan menjual kembang api. Dan kami sudah melakukan penertiban dan peringatan agar tidak lagi menjual kembang api. Apabila kembali ditemukan menjual kembang api maka akan dilakukan tindakan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (119)