Enam Bulan Diburu Polisi, Residivis Kembali Ditangkap

resi12
Agustinus Gara

Sanur, DenPost.id

Seorang pencuri yang menyatroni rumah kos di Jalan Ceningan Sari No.26, Sesetan, Densel, nyaris tertangkap warga. Namun akhirnya si pencuri, tersangka Agustinus Gara (46), berthasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya.

Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana, Selasa (11/4/2023) mengatakan tersangka Agustinus, yang merupakan residivis itu, ditangkap di seputar Jalan Ceningan Sari, Densel, pada Senin (10/4/2023) malam. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan salah seorang pemilik kos, Masyuri (32),” ungkapnya.

Baca juga :  Senin, 42 Pasien Sembuh dan 45 Orang Positif Covid-19 di Denpasar

Menurut Made Teja, tersangka Agustinus diburu polisi hampir enam bulan lamanya setelah dia beraksi di kos Masyuri pada 23 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00. “Tersangka dilihat oleh seorang warga keluar dari kamar korban secara tergesa-gesa. Warga yang curiga menanyai tersangka, namun dia malah kabur. Warga lantas mengejar tersangka, tapi dia berhasil lolos,” tegasnya.

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di kamarnya. Setelah kembali, dia diberi tahu oleh warga bahwa ada orang yang sempat masuk ke kamarnya. Korban lantas mengecek, dan ternyata HP dan uangnya Rp200 ribu hilang digasak maling.

Baca juga :  Terjerat Tali Layangan, Leher Warga Terluka

Tersangka yang asal Sumba, NTT, itu keluar penjara tahun 2020 lalu. Dia mencuri karena perlu uang untuk biaya hidup sehari-hari. “HP hasil curiannya dijual secara online. Selain untuk makan, uang hasil pencurian HP itu dipakai membeli jam tangan,” tandas Made Teja. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini