
Tabanan, DENPOST.id
Seorang jambret, Subari (29), berhasil ditangkap aparat Polsek Kerambitan beberapa hari setelah melakukan akasinya. Aksi pencurian dengan kekerasan itu sebelumnya terjadi pada Senin (3/4/2023) di Jalan Manik Galih, Br. Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Tabanan, sekitar pukul 22.00 Wita. Korbannya adalah Ni Putu Ramayanti. Saat itu tas korban dijambret oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Selain kehilangan tas berikut barang-barang berharga di dalamnya, korban juga mengalami luka memar pada kakinya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu buah helm warna abu-abu dan satu buah HP merk OPOO Reno 2F milik korban, serta beberapa pakaian yang diduga merupakan hasil curian.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan berkat kerja keras dan kerja sama antara Polsek Kerambitan dengan saksi-saksi yang memberikan informasi penting dalam proses penyelidikan. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, Rabu (12/4/2023). (tim dp)