
Kereneng, DENPOST.id
Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Bali menangkap dua pegawai di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana. Mereka yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Gusti Putu Nurbawa (44) dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Suputra (47). Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungli terhadap sopir truk pada Selasa (11/4/2023).
Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali, Kombes Arief Prapto Santoso, menerangkan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait ada oknum petugas UPPKB Cekik melakukan pungli terhadap sopir-sopir kendaraan pelanggar. “Modusnya memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL) agar diloloskan tanpa ditilang,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Bali ini, Rabu (12/4/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Aparat mengawasi para pegawai di lingkungan UPPKB Cekik. “Tim Satgas Saber Pungli melihat sejumlah kendaraan bermuatan diarahkan agar melintasi landasan timbang. Kemudian petugas meminta surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR), dan kendaraan tersebut diarahkan parkir di areal UPPKB,” kata Arief.
Kemudian anggota Saber Pungli melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet dari sopir truk Hino Fuso. Setelah memasuki dan melintasi landasan timbang, surat KIR kendaran tersebut diambil oleh oknum petugas UPPKB tanpa pemeriksaan yang berarti. Saat mengambil surat KIR Kendaraan di ruang penindakan, polisi yang sedang menyamar ditanyai nomor pelat kendaraan, berasal dari perusahaan apa, dan membawa muatan apa, oleh kedua tersangka. Dalam perannya, tersangka Gusti Bagus Nurbawa dikatakan selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan Tersangka Ida Bagus Ratu Suputra selaku staf lalin.
Kemudian kedua tersangka dikatakan mempersulit dan mulai mencari kesalahan sopir truk. Selanjutnya oknum petugas tersebut meminta uang. Polisi yang menyamar sebagai kernet memberi petugas itu uang Rp 20 ribu. Namun ditolak dan mereka diminta Rp 30 ribu. “Setelah uang diberikan, oknum petugas UPPKB memasukannya ke dalam laci meja. Satu tersangka adalah PNS dan satunya pegawai kontrak di bawah Kementrian Perhubungan perwakilan UPPKB Cekik,” tambahnya.
Beberapa saat kemudian, aparat Saber Pungli bergerak dan menangkap kedua oknum petugas itu. “Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti, yakni tas kresek warna hitam berisi uang Rp 4,5 juta yang ditaruh dalam laci. Satu tas pinggang warna cokelat berisi uang Rp 450 ribu milik Ratu Suputra,” beber Arief.
Selain itu, di dalam tas lainnya juga ditemukan uang tunai yang diikat karet gelang Rp 2,2 juta. Tas itu ditemukan di dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz DK 1748 CV milik Nurbawa. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen. Di antaranya, buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, satu lembar boarding Pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah terima barang, satu lembar fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu laci meja kabinet warna putih.
Hasil pemeriksaan petugas, para tersangka biasa memungut Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu untuk kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. “Bahkan, untuk kendaraan yang tidak memiliki buku KIR mereka pungut hingga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” imbuhnya.
Uang pungli yang mereka dapatkan awalnya ditaruh di meja ruang penindakan. Kemudian dihitung dan dikumpulkan untuk diserahkan kepada Komandan Regu. Setelah aplusan shift akhir penugasan, anggota jaga diberikan atau dibagikan uang hasil pungutan tersebut oleh komandan regu dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari kebijakan komandan regu. “Para pelaku bekerja di UPPKB sudah hampir satu tahun, kami masih dalami dipakai untuk apa uang hasil pungli dan sebanyak apa mereka dapat memungut dalam sehari,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (124)