Maju Pileg, Bupati Suwirta Wajib Mundur

picsart 23 04 12 19 31 59 698
Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara.

Semarapura, DENPOST.id

KPU Kabupaten Klungkung mulai mempersiapkan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota mulai, 24 April nanti. Semua calon legislatif (Caleg) yang diajukan parpol wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Tak terkecuali Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang akan maju menuju kursi DPRD Provinsi Bali dalam Pileg 2024.

Sebelum masa jabatannya berakhir pada, Desember 2023, Suwirta yang maju melalui kendaraan PDIP ini wajib melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai bupati. Penegasan ini disampaikan langsung Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara di sela- sela sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan Anggota DPRD Klungkung pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saat terdaftar pada DCS (Daftar Calon Sementara) beliau (Suwirta) harus sudah melengkapi atau melampirkan surat pengunduran diri,” ungkap Gusti Lanang Mega Saskara, Rabu (12/4/2023).

Baca juga :  Desa Mas Perkuat Program Ketahanan Pangan

Menurut Gusti Lanang Mega Saskara, surat pengunduran diri tersebut wajib dilampirkan saat terdaftar pada DCS di partai politik. Pendaftaran ini mulai dibuka pada, 1 Mei. Namun, mantan Sekretaris KPU Klungkung ini yakin Suwirta akan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai bupati jika sudah terdaftar menjadi caleg.

“Kalau belum juga melampirkan surat pengunduran diri hingga batas akhir pendaftaran tentu ada konsekuensinya. Tapi yang jelas beliau (Suwirta) tidak mungkin tidak melengkapi (surat pengunduran diri sebagai bupati),” katanya.

Baca juga :  Di Tegallalang, Tradisi “Ngerebeg” Tolak Wabah

Selain itu, Gusti Lanang Mega Saskara juga menegaskan kalau Suwirta tidak langsung berhenti menjadi bupati, setelah melampirkan surat pengunduran diri. Masih ada proses yang dilalui. Salah satunya melampirkan surat pemberhentian menjadi bupati yang dikeluarkan Kemendagri. Surat pemberhentian ini wajib dilampirkan ke KPU sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Begitu turun surat pemberhentiannya baru berhenti sebagai bupati. Surat pemberhentian ini juga wajib dilampirkan ke KPU menjelang ditetapkannya DCT pada, 25 November. Dan saat itu memang sudah harus mundur,” ujarnya.

Baca juga :  Abrasi Kembali Terjang Pesisir Pebuahan, Dua Rumah Hancur

Sebelumnya, Bupati Suwirta mengatakan akan segera mengurus tahapan pengunduran dirinya sebagai bupati pada, April ini. Hal ini dilakukan lantaran dirinya juga akan maju menjadi caleg di Provinsi Bali melalui kendaraan PDIP. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini