Baru Seminggu Keluar Penjara, De Tu Curi Perhiasan Tetangga

residivis
DIAMANKAN - Seorang residivis, Dewa Putu Astrawan alias De Tu (25) kembali ditingkap karena mencuri perhiasan tetangga.

Singaraja, DENPOST.id

Baru seminggu keluar dari penjara, Dewa Putu Astrawan alias De Tu(25) kembali berulah. Dia mencuri perhiasan seharga Rp 18 juta milik tetangganya di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada.

Aksi tersebut dilakukannya pada Jumat 7 April 2023, pukul 11.00 wita di rumah korban Nyoman Gelis (59) asal Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana bersama tim opsnal melakukan olah TKP. Diketahui pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara membuka jendela dan memanjat kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan.

Pada Senin 10 April 2023, Tim Buser Polsek Sukasada berhasil menangkap tersangka Dewa Putu Astrawan di Desa Wanagiri.

Baca juga :  Kopi Duren, Kreasi Baru Produk Minuman di Masa Pandemi

Saat diinterogasi di Mapolsek Sukasada, De Tu langsung mengakui perbuatan tersebut. “Pelaku menyasar rumah korban yang saat itu hanya dihuni menantu korban. Sesuai keterangan saksi-saksi dan olah TKP hasilnya mengarah kepada pelaku De Tu, kemudian kita selidiki dan berhasil kita amankan di Desa Wanagiri,” papar Kadek Robin, di Mapolres Buleleng, Kamis (13/4/2023). (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini