Curi Ratusan Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditangkap

pencuri batrei
PENCURI BATERAI - Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana menangkap tiga pencuri baterai tower seluler.

Negara, DENPOST.id

Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana menangkap tiga pelaku pencurian baterai tower seluler milik PT Telkom. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu I Made Astawa Astiawan, Kamis (13/4/2023) mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap pada 30 Maret 2023 yaitu Gusti Ngurah Kade Suardika, I Putu Andiana dan I Kadek Yona Primanda.

Dari pengakuan mereka melakukan aksinya di 26 TKP. Sementara pelapor/korban, I Ketut Sigiarta dari pihak PT Telkom, melaporkan kehilangan baterai tower di 46 TKP.
Ketiga tersangka yang ditangkap mengaku telah mengambil 120 baterai tower.  Mereka menuju lokasi tower dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol B 2634 BZG yang merupakan kendaraan operasional kantor. Selanjutnya mereka mengambil baterai pada rak rekti dengan menggunakan kunci maupun dengan cara memutar tombol gembok.

Baca juga :  Teller Bank yang Dibunuh Ternyata Positif Covid-19

Androyuan Elim mengatakan, baterai yang dicuri sebanyak 108 buah dan dijual kepada Putu Arindana dengan harga Rp 474 ribu per baterai. Keseluruhan uang yang didapatkan sebesar Rp 51.192.000.
Setelah diinterogasi mereka mengakui mengambil baterai tower sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan Februari 2023. Uang hasil penjualan tersebut dibagi bertiga dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kini ketiga tersangka dan barang bukti 12 baterai tower merk shoto warna abu-abu, mobil dan lainnya diamankan di Polres Jembrana. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” tandas Androyuan. (120)

Baca juga :  Ratusan Siswa Divaksinasi di Banyubiru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini