
Negara, DENPOST.id
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur/anak baru gede (ABG) di salah satu desa di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dilimpahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (13/4/2023).
Dua tersangka yakni GP (57) dan PN (59) beserta barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono bersama Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Setelah menerima berkas dan tersangka, pihak Kejari Jembrana akan melimpahkan kasus tersebut ke PN Negara untuk segera disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, GP merupakan seorang residivis pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tahun 2014 lalu. Kedua tersangka diamankan berawal dari laporan paman korban. Awalnya bibi korban mencurigai korban korban yang baru berusia 16 tidak menstruasi sehingga ditanya. Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi 2 kali oleh tersangka PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga).
Paman korban, korban, kelian adat dan Bhabinkamtibmas desa setempat sempat mengadakan pertemuan dengan PN. Dalam pertemuan tersebut PN mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali di kontrat dan meminta maaf agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Paman korban tidak bisa mengambil keputusan seorang diri, sehingga pada malam harinya sekira pukul 19.00 wita diadakan rapat keluarga dengan hasil sepakat untuk melaporkan PN ke kantor polisi.
Sedangkan untuk nama GP muncul karena cerita dari PN sebelum dia menyetubuhi korban, korban mengatakan bahwa sudah pernah disetubuhi oleh GP. Saat itu GP mengaku tidak pernah melakukannya.
Dari pengakuan korban saat di BAP bahwa memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak masing-masing 2 kali, dengan GP pada saat korban duduk di bangku sekolah SD sedangkan dengan PN pada bulan Nopember 2022.
Korban sendiri merupakan seorang anak yatim yang memiliki kekurangan di mana perkembangan mentalnya di bawah gadis-gadis normal pada umumnya. (120)