
Denpasar, DenPost.id
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menahan Raden Agung Sumarno alias RAS, yang mantan Kepala (ka.) UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Provinsi Bali. RAS terlibat kasus dugaan korupsi di UPTD itu mulai tahun 2018 hingga 2020.
RAS langsung ditahan oleh penyidik pada Kamis (13/4/2023). Sedangkan kuasa hukum RAS, Fredrik Billy, mengungkapkan bahwa memang benar kliennya ditahan. “Penahanan terhadap klien kami merupakan hak penyidik. Kami akan melakukan diskusi lebih lanjut,” tegasnya.
Fredrik menilai bahwa kliennya selama ini kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. “Upaya hukum lain nanti kami lihat azas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kami melakukan upaya hukum, termasuk penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Sedangkan Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan bahwa penahanan tersangka RAS dititip di LP Kerobokan. Saat ditanya mengenai adanya permintaan penangguhan penahanan tersangka, Eka Sabana mengaku belum mendapat informasinya. “Untuk penangguhan penahanan, kami belum terima. Ada peluang tersangka lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Sekedar diketahui, RAS menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di institusi yang sempat dia pimpin. Kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.
RAS dijerat sangkaan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yan)