
Mangupura, DENPOST.id
Warga Australia berinisial TR yang ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Bali karen diduga menyeludupkan ganja di Bandara Ngurah Rai diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Jumat (14/4/2023). Dalam 20 hari ke depan, TR akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara tindak pidana narkoba itu dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Bali. “JPU telah memeriksa tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan penetapan hakim untuk menghindari kesalahan,” ucapnya, seraya mengatakan proses persidangan terhadap tersangka akan segera dilakukan.
Menurut Suseno, setelah dilakukan tahap II ini, selanjutnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum. “Dan, tersangka TR ditahan di Rumah Tahanan Bangli mulai tanggal 14 April 2023 hingga 3 Mei 2023. Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Suseno, tersangka TR ditangkap saat mendarat dari Australia menuju Denpasar, di Bandara Ngurah Rai pada Rabu 15 Februari 2023. Saat TR melewati pemeriksaan X Ray, petugas mencurigai barang bawaannya.
Kemudian saat TR diperiksa, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai mendapati tersangka membawa ganja dengan berat 25,18 gram bruto. “Ganja itu dibungkus plastik klip putih bertuliskan Kind Medical,” beber Suseno.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas bea cukai menyerahkan tersangka TR kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya. “Dengan barang bukti yang didapati tersebut tersangka TR disangkakan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (124)