
Negara, DENPOST.id
Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Jembrana pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan menjadi 245.408 pemilih dengan 898 TPS. Meskipun DPS telah ditetapkan, namun masih ada upaya perbaikan dan memberi kesempatan kepada pemilih tercecer untuk dapat menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Masyarakat yang merasa belum terakomodir bisa masuk dalam DPSHP dan kemudian ditetapkan di DPT.
Selama proses ini, Bawalu Jembrana menyatakan akan memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih ke desa-desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang belum terdata bisa menggunakan hak pilihnya. “Selain itu, masyarakat diharapkan kesadarannya untuk mengecek sendiri hak pilihnya, kami juga akan mengawal hak pilih masyarakat. Nanti kita akan sasar orang lanjut usia dan disabilitas, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di sela-sela rapat sosialisasi dan implementasi produk hukum peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk hukum non Perbawaslu, di hotel Jimbarwana, Jumat (14/4/2023).
Sementara itu, dalam sosialisasi Perbawaslu, dihadirkan 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang tahapan pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia mengungkapkan, pentingnya partai politik memahami dari segi aspek aturan-aturan yang ada terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sebagai dasar untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
“Tahapan pencalonan tinggal sebentar lagi, partai yang telah ditetapkan KPU untuk menjadi peserta pemilu harus sudah mempersiapkan sejak dini para kadernya dan harus memahami pedoman tata cara pada saat pencalonan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten,” jelas Rudia. (120)