
Kereneng, DenPost.id
Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum PNS dan pegawai kontrak perwakilan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ratu Suputra (47), masih dikembangkan Polda Bali. Namun hingga kini, oknum komandan regu yakni atasan kedua tersangka yang disinyalir menerima uang pungli itu belum tersentuh polisi.
Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengakui aliran uang pungli itu. Menurut mereka, uang yang telah dipungut ditaruh di laci meja ruang penindakan UPKB Cekik, dan hendak diserahkan untuk komandan regu mereka. Setelah aplusan shift akhir penugasan, komandan regu membagikan uang hasil pungutan tersebut ke anggota jaga dengan jumlah yang berbeda-beda atau tergantung dari kebijakannya.
Dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (13/4/2023), mengatakan belum ada perkembangan terkait perkara pungli tersebut.
Subdit III Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang tergabung dalam Tim Saber Pungli Provinsi Bali masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. “Sesuai yang disampaikan Irwasda selaku Ketua Saber Pungli, ini masih perlu pengembangan, karena kan baru ditangkap malam dan esok paginya langsung dirilis. Masih dilakukan pemeriksaan terkait hal itu,” tandasnya.
Irwasda Polda Bali Kombes Arief Prapto Santoso yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali tak menampik kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya DenPost memberitakan Satgas Saber Pungli Provinsi Bali menangkap oknum pegawai di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana. Tim mengamankan dua orang masing-masing seorang ASN, I Gusti Putu Nurbawa (44), dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Suputra (47). Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pada Selasa (11/4/2023).
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti yakni tas kresek hitam berisi uang Rp4,5 juta yang ditaruh di laci. Juga disita satu tas pinggang coklat berisi uang Rp450 ribu milik Ratu Suputra. Selain itu, di dalam tas lainnya ditemukan uang tunai yang diikat gelang karet senilai Rp2,2 juta. Tas itu ditemukan di dalam dashboard mobil Honda Jazz nopol DK 1748 CV milik Nurbawa. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen, di antaranya buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, satu lembar boarding pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah-terima barang, satu lembar fotokopi STNK, dan satu laci meja kabinet warna putih.
Hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka biasa memungut Rp20 ribu sampai Rp50 ribu untuk kendaraan bermuatan melebihi kapasitas. Bahkan untuk kendaraan yang tidak memiliki buku KIR, mereka pungut Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua pegawai itu dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang No.20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana dengan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut-serta melakukan perbuatan. (yan)