Jimbaran, DENPOST.id
Imigrasi Ngurah Rai kembali memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Pada Sabtu (15/4/2023) dini hari, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WN Ukraina berinisial HB (32) yang menyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai fotografer.
HB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada saat yang bersangkutan menjadi fotografer dalam sebuah event busana di Bali. Kegiatan HB tersebut diketahui petugas berdasarkan informasi intelijen.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati bahwa HB bukan pertama kalinya datang ke Indonesia. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran WNA dan melaporkan ke Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Sugito mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. (113)