
Bangli, DENPOST.id
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangli meringkus Mansyur Afandi alias Rendi (25), seorang buruh proyek asal Jember, Jatim. Mantan narapidana (napi) kasus curanmor ini dibekuk lantaran dari tangan tersangka, polisi mengamankan shabu dengan berat 0,20 gram netto.
Di Bali, tersangka yang diketahui seorang residivis curanmor ini, tinggal di Jalan Welirang, Gang Pura Sandat 1, Kel/Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Tersangka baru keluar dari penjara enam bulan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, saat dikonfirmasi Minggu (16/4/2023), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Disampaikan dia, kronologis kejadian berawal dari penyelidikan yang dilakukan team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli. Hingga akhirnya, pada, Minggu 9 April 2023 sekira jam 22.00 Wita, team Opsnal Satresnarkoba melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di seputaran Jalan Merdeka, Br. Petak, Bebalang, Bangli.
“Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa yang disaksikan dua orang saksi umum, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang digenggam dengan tangan kanan,” ujarnya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan, paket shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto,” ungkap AKP Gusti Dharma Sudhira.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 potong pipet plastik warna putih, sebuah bekas bungkus rokok merk Marlboro warna putih, kantong plastik warna hitam, handphone dan sepeda motor milik pelaku. “Motif tersangka mengaku menggunakan shabu untuk stamina saat bekerja di proyek,” ujarnya.
Sementara dari keterangan tersangka, mengakui pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Denpasar yang ditangani Polsek Densel tahun 2019, dan divonis 7 tahun di LP Kerobokan Badung. “Tersangka bebas murni pada, 21 November 2022. Tersangka juga mengaku mendapat shabu dengan cara membeli seharga Rp200 ribu dari seseorang yang mengaku bernama RZ yang dikenal di medsos,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dijanjikan untuk mengambil paket tersebut di Jalan Merdeka, Bangli, tepatnya di semak-semak hingga akhirnya ditangkap polisi. Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (128)