Jimbaran, DENPOST.id
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial PT (34) pada, 16 April 2023. Tindakan tegas berupa deportasi tersebut, diberikan terhadap PT yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan, yakni menjadi agen properti di Bali.
Berdasarkan patroli digital yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan PT. Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut, dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian, didapati PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada, 24 Januari 2023, menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur. Dalam pemeriksaan, PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya. Sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Sugito.
Untuk deportasi PT sudah dilakukan tadi pagi menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 (Denpasar-Singapura) kemudian Air China CA970 (Singapura-Beijing), dan dilanjutkan Air China CA841 (Beijing-Vienna). Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi dan seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri yang bersangkutan.
Sugito juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, supaya selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menyatakan siapapun WNA yang melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia, pihaknya (Imigrasi) tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. (113)