
Semarapura, DENPOST.id
Sat Res Narkoba Polres Klungkung kembali banjir tangkapan. Kali ini, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP I Made Gede Sudarta berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di empat TKP. Dari empat pelaku yang ditangkap, satu pelaku berinisial PSH alias T merupakan residivis dan pengedar.
Pelaku, PSH ditangkap di sebuah gudang di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 30 paket SS dengan berat 8,999 gram brutto. Dari 30 paket tersebut, 10 paket disembunyikan di dalam ban truk. Sisanya ditemukan di dalam botol mineral.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas, Iptu Agus Widiono mengatakan, kalau penangkapan empat tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu bulan. Penangkapan diawali dari tersangka DY yang ditangkap di pinggir Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Semarapura Kangin, Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Saat itu, petugas menangkap tersangka (DY) ketika mengambil satu paket SS dengan berat 0,31 gram,” ungkap Sadiarta.
Setelah penangkapan DY, petugas kemudian menangkap INW ketika mengambil dua paket SS seberat 0,28 gram brutto di sebuah rumah di Dusun Gingsir, Desa Akah, Rabu (15/4/2023) sekitar 11.30 Wita. Setelah itu petugas kemudian menangkap seorang residivis, PSH di tempatnya bekerja di sebuah gudang di Gunaksa, Jumat (7/4/2023).
“Tersangka (PSH) ini merupakan residivis. Yang bersangkutan sempat dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dan baru bebas tahun 2021,” ujarnya.
Setelah menangkap PSH, petugas kemudian kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba IGS, di pinggir jalan raya Desa Sulang, Dawan, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. Dari tangan PSH, petugas mengamankan satu paket SS dengan berat 0,32 gram brutto. Jadi dari penangkapan empat tersangka tersebut, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 34 paket SS dengan berat 10,18 gram brutto.
Atas perbuatannya tersebut, tiga tersangka DY, INW dan IGS dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka PSH alias T yang menjadi pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. (119)