Diduga Pesta Narkoba, Dua Warga Rusia Diusir dari Bali

picsart 23 04 18 09 20 58 065
DEPORTASI - Dua pria asal Rusia, AC (41) dan RK (36) dideportasi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. DENPOST.id/ist

Mangupura, DENPOST.id

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali menggerebek salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung, Sabtu (15/4/2023) malam. Petugas gabungan mengamankan dua pria asal Rusia, AC (41) dan RK (36) yang diduga sedang pesta narkoba.

Meski kedua WNA itu positif menggunakan narkoba, mereka disebutkan tidak menjalani proses hukum sebagaimana pelanggaran yang dilakukan. Mereka hanya dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. “Untuk kasus tersebut, saat operasi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka kedapatan sudah selesai pesta dengan dua wanita warga Indonesia,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, Selasa (18/4/2023).

Baca juga :  Mengaku Bisa Bantu Jadi Pegawai PDAM, Karyawan BUMD Gasak Ratusan Juta Rupiah

Mengapa kedua WNA itu tidak ditahan atau dilakukan pengembangan lebih lanjut? Ditanya begitu, Nurhadi mengatakan, operasi ini dilakukan bersama Imigrasi dibawah payung Tim Pora. “Deportasi dilakukan mengacu pada ketentuan Imigrasi terkait WNA yang telah menggangu ketertiban umum serta pelanggaran aturan selama berada di Indonesia,” katanya.

Menurut Nurhadi, kedua WNA itu membeli narkotika melalui telegram channel secara online dan membayar menggunakan uang digital Crypto. Sedangkan proses transaksi narkoba yang dilakukannya dengan modus tempel. “Narkoba yang dipesan diletakkan di suatu titik koordinat tertentu. Kemudian tersangka mengambil di lokasi yang sudah disepakati,” jelasnya.

Baca juga :  Ambil Tempelan Sabu-sabu, Seorang Dokter Dibekuk Polisi

Lebih lanjut diungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di TKP, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. “Kami duga barang narkoba telah habis dikonsumsi oleh mereka. Setelah dilakukan tes urine, mereka positif menggunakan narkoba jenis kokain, ekstasi dan ganja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengapresiasi sinergi Imigrasi Ngurah Rai dan BNNP Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bali. “Terhadap yang bersangkutan akan segera kami usir dari wilayah Indonesia dan mengingat ini merupakan kasus narkotika maka kami usulkan untuk ditangkal seumur hidup agar tidak kembali lagi ke Indonesia,” tegas Anggiat.

Baca juga :  Rayakan Malam Pergantian Tahun, Kapolda Imbau Jangan Berlebihan

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, menambahkan, kedua warga Rusia tersebut melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Imigrasi Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” tandas Barron. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini