WN Ukraina Salah Gunakan Itas, Izin Investor Dipakai Jasa Pijat

picsart 23 04 18 10 36 41 042
JASA PIJAT - WN Ukrania yang memberikan layanan jasa pijat sebelum dideportasi. DENPOST.id/ist

Jimbaran, DENPOST.id

Deportasi Warga Negara Asing (WNA) terus berlanjut. Selasa (18/4/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan mendeportasi WNA asal Ukraina berinisial VB. Tindakan ini diambil karena VB terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Itas investor disalahgunakan VB untuk pemberian jasa pijat/terapis di Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan, informasi mengenai VB berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti,” terang Anggiat, Senin (17/4/2023) sore.

Baca juga :  Dari Enam Kebijakan Penanggulangan Covid-19, Pemkab Badung Baru Realisasikan Empat 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli digital dan didapati informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di media sosial yang dilakukan oleh VB. Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas VB tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa VB menggunakan ITAS investor.

Pada 3 April 2023, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengecekan lapangan pada tempat tinggal VB di area Kerobokan. Dan pada tanggal 5 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai melayangkan pemanggilan kepada VB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“VB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Februari 2023 menggunakan Itas investor. VB juga mengakui mengelola sendiri akun Instagram illegally_good_massage untuk memberikan jasa pijat yang dilakukan dirinya di Bali,” tambah Anggiat.

Baca juga :  Emas dan Dompet Raib di Kamar, Bidan Lapor Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menyatakan, VB terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memberikan jasa pijat melalui akun sosial media miliknya. Padahal yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari Itas investor.
“Selama 2 (dua) bulan berada di Indonesia yang bersangkutan masih belum jelas berinvestasi di bidang apa dan malah melakukan pekerjaan illegal. Menurut pengakuannya, VB masih mencari-cari peluang bisnis di Indonesia namun belum ketemu tempatnya dan kecocokan untuk berbisnisnya. Oleh sebab itu kami ambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” tambah Sugito.

Baca juga :  Pria Surabaya Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Terhadap pelanggaran yang dilakukan VB, Imigrasi mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini