
Mangupura, DENPOST.id
Pemkab Badung mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama perayaan Idul Fitri. Bahkan, Selasa (18/4/2023), Pemkab Badung mengumumkan pelayanan publiknya tutup dari hari Rabu 19 April 2023, sampai Selasa 25 April 2023. Pelayanan akan dibuka kembali pada Rabu 26 April 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, AAN Arimbawa, didampingi Sekretaris Disdukcapil Ni Putu Suryawati mengatakan, meski pelayanan publik ditutup, namun pelayanan secara online tetap dilakukan. Begitu juga pada tanggal 19,20, 24,25 pelayanan Disdukcapil tetap buka. “Kami mengikuti aturan Pusat. Untuk pelayanan prima, kami membuka layanan sesuai jadwal yang yang telah dirancang. Pada tanggal 19,20,24,25 April 2023 kita buka pelayanan dari pukul 08.00 wita hingga 12.00 wita,” terangnya.
Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Badung, Ni Putu Sukarini, mengatakan, pelayanan di Bapenda mengikuti Pusat yakni dari hari Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 25 April 2023. “Untuk petugas lapangan kami tetap melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru sesuai dengan rekomendasi dari BPK,” katanya.
Pantauan di lapangan, persiapan cuti bersama di kalangan ASN belum nampak terlihat. Para pegawai tetap melakukan pelayanan, salah satunya di Mall Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat yang datang masih tetap mendapat pelayanan, namun di papan informasi MPP diumumka tutup dari Rabu 19 April 2023 sampai Selasa 25 April 2023. (a/115)