Dua Cewek Cantik Edarkan SS Senilai Ratusan Juta Rupiah

cewek12
KURIR NARKOBA - Tersangka kurir narkoba, Melisa Liliana Dewi dan Hista Ayu Wardhani, saat diperlihatkan kepada wartawan Mapolresta Denpasar, Selasa (18/4/2023). (DenPost.id/ist)

Padangsambian, DenPost

Terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS), kedua tangan Melisa Liliana Dewi (38) dan Hista Ayu Wardhani (31) diborgol polisi. Wanita berkulit putih itu sebelumnya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, karena menjadi kurir SS senilai ratusan juta rupiah.

Meski terancam hukuman berat, Melisa dan Hksta masih tampak tertawa cekikan saat ditunjukkan ke wartawan, Selasa (18/4/2023) siang.

Sedangkan Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan mengatakan terungkapnya kasus narkoba itu merupakan hasil kegiatan polisi rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari awal Maret hingga April 2023. “Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan menjelang Nyepi waktu itu, kami membentuk tim khusus,” tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menyebut tersangka Melisa dan Hista merupakan beda jaringan. Melisa lebih awal digerebek di kosnya di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat, pada 6 Maret 2023, pukul 17.00. “Wanita asal Surabaya ini kedapatan menyimpan dua plastik klip yang berisi SS seberat 174,48 gram dan ganja seberat 5,47 gram. Total nilai barang bukti itu lebih dari Rp200 juta,” ungkapnya.

Baca juga :  Pengurus Gianyar Dibekukan, PMI Provinsi Tepis Isu “Cuci Tangan”

Saat diinterogasi, Melisa mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut Glogor. Tersangka berperan sebagai pengedar serta dijanjikan upah Rp50 ribu setiap sekali tempel.

Sedangkan tersangka Hista ditangkap saat menempel SS di Jalan Mahendradatta, Pemecutan, Denpasar Barat, pada 10 Maret 2023. Dia sebagai pengedar dengan tersangka bernama Yeoni Sartika (34). “Di tempat tinggal tersangka ditemukan barang bukti 20 butir ekstasi seberat 7,76 gram. Ketika diinterogasi, wanita kelahiran Pontianak ini mengakui baru saja selesai menempel SS di depan ruko di Jalan Mahendradatta. Di lokasi ditemukan tiga plastik klip SS seberat 2,47 gram,” imbuh Bambang, seraya menyebut bahwa Hista dan rekannya mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Bos Naruto.

Baca juga :  Tanpa Demokrat, Pansus Penyertaan Modal DPRD Denpasar Terbentuk

Modusnya serupa dengan melisa, yakni disuruh mengedarkan narkoba dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap 40 kasus narkoba dengan tersangka 54 orang. Dari tangan para tersangka, disita barang bukti narkoba berupa SS seberat 807,98 gram, ganja 823,94 gram, ekstasi 181 butir (64,13 gram), serta tembakau sintetis 4,19 gram. “Saat ini sumber-sumber barang dari para tersangka sedang kami dalami, Polresta Denpasar tidak henti-hentinya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kami akan kejar pelaku narkoba kemanapun sampai ke lubang sekecil apa pun,” tegas perwira melati tiga di pundak ini. (yan)

Baca juga :  Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pensiunan Guru Diciduk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini