Kasus BUMDes Dawan Kaler, Kejari Klungkung Temukan Perbuatan Melawan Hukum

picsart 23 04 18 18 52 21 809
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.

Semarapura, DENPOST.id

Setelah melakukan penggeledahan, pihak Kejaksaan Negeri Klungkung mulai melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan dana yang terjadi di Kantor BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan. Apalagi pihak kejaksaan melihat ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus BUMDes di Dawan Kaler, masih berproses. Sejauh ini sudah ada 15 orang saksi, baik dari pihak pengurus BUMDes yang kita telah periksa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran, Selasa (18/4/2023).

Bersama Kasi Intel, I Nyoman Triarta Kurniawan, Putu Kekeran mengaku akan lebih memperdalam proses pemeriksaan. Salah satunya menghubungkan sejumlah dokumen yang telah disita untuk mengecek ada tidaknya kerugian negara. Apalagi selama ini, BUMDes Dawan Kaler tidak hanya menerima kucuran dana dari Provinsi Bali melalui program Gerbang Sadu, namun juga dari APBDes.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan dari pihak BPMPD Provinsi Bali karena disana dapat bantuan dana dari program Gerbang Sadu. Termasuk juga dari APBDes,” katanya.

Baca juga :  Dua Pegawai PDAM Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain itu, Kekeran juga tidak sependapat kalau BUMDes Dawan Kaler dibilang macet. Justru dia melihat ada perbuatan melawan hukum di BUMDes Dawan Kaler. Apalagi BUMDes tersebut, sempat mengucurkan dana terhadap unit usaha air bersih dalam kemasan sekitar Rp1,6 miliar. Namun, sampai saat ini pembayaran juga macet.

“Inilah yang akan kami perdalam.
Kenapa bisa BUMDes tersebut tidak berjalan optimal? Apa yang menyebabkannya? Kalau dibilang macet saya tidak sependapat macet. Justru kami melihat ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Apalagi banyak dana yang diglontorkan untuk Udaka (usaha air bersih dalam kemasan),” katanya.

Baca juga :  Ombak Besar di Kusamba, Penumpang Boat Dialihkan ke Padangbai

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Klungkung sempat melakukan penggeledahan Kantor BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, pada, Selasa (7/3/2023) siang. Penggeledahan Kantor BUMDes yang berlokasi di wilayah Banjar Metulis ini; dilakukan menyusul banyaknya warga atau nasabah yang tidak bisa narik uang tabungannya di BUMDes tersebut. Apalagi BUMDes tersebut, sudah tidak beroperasi sejak dua tahun lalu.

Yang menarik, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor BUMDes, namun juga di Kantor Perbekel yang berada di seberang Kantor BUMDes.

Sebelumnya, Ketua BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, I Wayan Suwastra mengakui Kantor BUMDes yang dikelolanya sudah tutup sejak Juli Tahun 2021. Hal ini terjadi lantaran kondisi BUMDes tidak punya uang untuk membayar nasabah yang akan menarik uang ditabungannya. Padahal menurut Suwastra, total aset yang dimiliki BUMDes lebih dari Rp4 miliar.

Baca juga :  BIN Bali Vaksinasi Ratusan Warga Guwang

Suwastra juga sempat menyinggung kalau dari keluarga Perbekel Dawan Kaler, Kadek Sudarmawa banyak meminjam uang di BUMDes Kerta Laba yang jumlahnya sampai Rp600 juta. Pinjaman ini diakui disertai anggunan. Hanya saja pembayarannya dikatakan selama ini tidak lancar. Begitupula dengan kondisi nasabah yang lain yang belum bisa bayar sampai saat ini.

Untuk diketahui BUMDes Kerta Laba Dawan Kaler selama ini mengelola tiga unit usaha, yakni unit usaha simpan pinjam, unit usaha air bersih dalam kemasan dan unit usaha pasar desa. Unit usaha air bersih dalam kemasan juga sempat mendapat suntikan dana dari BUMDes Kerta Laba sekitar Rp1,6 miliar. Namun, sampai saat ini pembayaran juga macet. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini