Mangupura, DENPOST.id
Meski mengantongi KTP Elektronik (KTP-el), namun Warga Negara Asing (WNA) tidak serta merta memiliki hak pilih dan dipilih dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal ini ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini sekaligus untuk memastikan WNA yang mengantongi KTP-el Badung tidak masuk dalam daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, Rabu (19/4/2023) menegaskan, WNA yang memiliki KTP-el tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Di Badung sendiri ada sebanyak 1.385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el. Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selama status masih WNA, mereka tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu,” katanya, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu juga melakukan screening, uji petik hingga patroli. Hal ini untuk memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih. Seandainya tidak ada terdaftar, Bawaslu juga wajib memperhatikan. Seperti yang tidak memiliki KTP-el, dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman. “Ini hal yang mendasar harus kita kawal. Kita turun ke panti asuhan, ke SLB, dan sempat ke Pasar Beringkit. Ini untuk memastikan warga sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih,” bebernya. (115)