
Semarapura, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Klungkung, terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Bakas, Kecamatan Banjarangkan. Selain memeriksa nasabah dari warga Desa Bakas, penyidik juga melakukan jemput bola terhadap nasabah-nasabah yang ada di luar Desa.
Bahkan dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan deposito fiktif dalam kasus LPD Bakas. Jumlah deposito fiktif yang ditemukan lumayan besar mencapai ratusan juta.
Warga yang dipinjam atau dicatut namanya untuk deposito juga lebih dari satu orang. Parahnya lagi, deposito tersebut tidak ada uangnya. Tapi bunga dari deposito terus dikeluarkan tiap bulan oleh LPD Bakas. Selain itu, uang administrasi kredit juga tidak jelas mengalir kemana.
“Ada deposito tapi namanya fiktif. Jadi, nama dalam deposito itu nyatut nama orang lain. Deposito itu tidak ada uangnya, tapi bunga deposito terus keluar,” ungkap
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Kekeran, Kamis (20/4/2023).
Menurut Kekeran, kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Bakas masih berproses. Pihaknya kini telah memperdalam keterangan saksi dan mencocokkan dengan sejumlah berkas yang sebelumnya disita dalam penggeledahan di LPD Bakas. Bahkan, pihaknya sampai melakukan jemput bola untuk mendapatkan keterangan dari nasabah-nasabah di luar Desa Bakas
“Kami sempat kesulitan meminta keterangan nasabah di luar Desa Bakas. Mereka bahkan ada yang sampai mencak-mencak karena merasa tidak pernah pinjam uang atau deposito di LPD Bakas,” jelasnya.
Selain itu, pihak Kejari Klungkung juga telah berkoordinasi dengan pihak auditor independen yang sebelumnya mengaudit LPD Bakas. Dari hasil tim audit independen, ditemukanlah adanya selisih yang mencapai Rp3,7 miliar. Namun, jumlah itu dikatakan masih sebatas audit terhadap nasabah di Desa Bakas. Belum termasuk nasabah yang meminjam kredit atau deposito di luar Desa Bakas.
Dengan kata lain, kerugian yang ditimbulkan dari kasus LPD Bakas bisa lebih besar.
“Audit yang dilakukan itu ternyata baru di Desa Bakas saja dan itu baru 30 persen. Sisanya 70 persen merupakan dari nasabah di luar Desa Bakas,” ungkap Kekeran.
Putu Kekeran juga menegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan jika hasil perhitungan kerugian negara dari kasus LPD Bakas sudah keluar.
“Kami juga tidak ingin kasus ini terkatung-katung. Kalau sudah audit keluar pasti kita ekspose,” katanya. (119)