
Gianyar, DENPOST.id
Sebanyak 47 orang narapidana Rutan Kelas II B Gianyar, mendapatkan remisi. Mereka mendapat remisi dalam rangka Idul Fitri 1444 H. Pemberian remisi dilakukan Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Sabtu (22/4/2023).
Karutan Gianyar, Muhammad Bahrun didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa dan staf menyerahkan langsung secara simbolis remisi khusus Idul Fitri kepada perwakilan narapidana Rutan Gianyar, yang sebelumnya dibacakan lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.
Di Rutan Gianyar sendiri, sebanyak 47 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi mendapatkan hak remisi atau pengurangan hukuman tersebut. Mereka rata-rata remisi yang didapatkan berkisar 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Karutan Muhammad Bahrun yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan Idul Fitri selalu jadi momen yang dinanti-nanti umat Muslim diseluruh dunia. “Momen ini menjadi saat yang tepat bagi kita untuk saling memaafkan dan mempererat silahturahmi, baik antara sesama manusia maupun dengan sang pencipta. Idul Fitri juga memberkahi kita dengan kesempatan membersihkan hati dan mengembalikan kesadaran fitrah kita sebagai manusia, juga membawa pesan dan tradisi yang baik untuk menguatkan silahturahim, kekeluargaan di antara kita,” kata Muhammad Bahrun.
Dikatakan dia, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan berusaha kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Muhammad Bahrun mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berpesan menjadikan momen ini sebagai renungan dan motivasi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. (116)