Hendak Tempel SS, Dua Kurir Diciduk di Dekat Bandara Ngurah Rai

tangkap12
PEMBAWA PAKET SS- Pembawa paket SS, Gede dan Aldi, saat diringkus aparat Sat.Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta. (DenPost/ist)

Tuban, DenPost.id

Diduga hendak transaksi sabu-sabu (SS) di areal parkir tempat ibadah di Bandara Ngurah Rai, dua kurir diciduk aparat pada Jumat (14/4). Mereka adalah MFR alias Aldi (28) dan GSW alias Gede (25). Keduanya diamankan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta.

Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, Minggu (23/4/2023), mengatakan terungkapnya kasus peredaran SS di kawasan bandara itu berdasarkan laporan warga mengenai maraknya transaksi narkoba di areal bandara. “Hasil penyelidikan anggota kami, kemudian mencurigai dua orang yang berada di areal parkir tempat ibadah,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Putus Cinta, Pemuda Asal Buleleng Gantung Diri

Tak membuang-buang waktu, petugas Opsnal Satres Narkoba Polres Bandara akhirnya meringkus Gede, pengemudi ojek online (ojol) yang tinggal di Jalan Tukad Irawadi, Densel; dan Aldi, buruh yang tinggal di Sesetan, Densel. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa enam paket SS seberat 8,40 gram.

Menurut Darmawan, barang bukti senilai belasan juta rupiah tersebut dibawa oleh tersangka Aldi dengan cara disembunyikan di saku celananya. Dia menyembunyikan SS di dalam enam potong pipet yang dimasukkan di bekas pembungkus makanan ringan. Sedangkan dari tersangka Gede tidak ditemukan barang bukti. Namun saat penangkapan, Gede yang membonceng tersangka Aldi. Setelah diperiksa percakapan HP-nya, ternyata berisi tentang narkoba yang akan ditempel oleh Aldi. Sebelum diringkus polisi, keduanya hendak menempel paket SS di areal parkir tempat ibadah di bandara.

Baca juga :  Waspadai Cuaca Ekstrim dan Angin Kencang Tiba-tiba

Darmawan mengaku bahwa polisi masih memburu orang yang memesan SS itu. Termasuk bandar besar yang menjadi bos kedua tersangka. Tersangka Gede dan Aldi, yang iduga sebagai kurir SS itu, masih dalam proses penyidikan. “Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (yan)

Baca juga :  Bocah yang Hilang Saat Memancing Ditemukan Mengambang di Sungai

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini