1.116 Napi di Bali Terima Remisi, 13 Orang Langsung Bebas

remisi12
DAPAT REMISI – Sebagian napi di LP Kerobokan saat mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (DenPost.id/ist)

Kerobokan, DenPost.id

Sebanyak 1.116 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh Bali mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah pasa Sabtu (22/4/2023). Dari ribuan napi itu, 13 orang di antaranya langsung bebas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, remisi khusus hari raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan ini paling lama dua bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018,” tegasnya.

Baca juga :  Antis dan Tiket.com Kembali Berkolaborasi Luncurkan Program Long Stay dan VACcation Rewards

Anggiat menambahkan ke-1.116 napi yang mendapat remisi saat hari raya Idul Fitri masng-masing 197 orang di LP Kerobokan, 87 orang di  LP Perempuan Kerobokan, 475 orang di  LP Narkotika Bangli, 64 orang di LP Karangasem, 38 orang di LP Tabanan, 45 orang di LP Singaraja, tujuh orang di LPKA Karangasem, 24 orang di Rutan Klungkung, 105 orang di Rutan Bangli, 47 orang di Rutan Gianyar, 36 orang di Rutan Negara. Sedangkan ke-13 napi yang langsung bebas yakni tujuh orang napi di LP Kerobokan, lima di LP Narkotika Bangli, dan seorang di Rutan Bangli.

Menurut Anggiat, remisi yang diperoleh napi merupakan bentuk penghargaan, sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas atau rutan. “Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik ke depan,” tandasnya. (yan)

Baca juga :  Debat Kedua, KPU Badung Tak Ubah Standar Prokes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini