Singaraja, DENPOST.id
Peredaran minuman keras (miras) terus dipantau Satpol PP Kabupaten Buleleng. Hal ini guna memastikan toko-toko yang menjual miras telah mengantongi izin.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng, Dewa Made Sumardana, Senin (24/4/2023) mengaku rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C.
“Kami melaksanakan langkah awal pembinaan, belum sampai ke penindakan,” katanya.
Miras yang disasar adalah yang dijual secara ilegal, misalnya miras pabrikan bermerk yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya. Kepada pelaku usaha, Sumardana memberikan pembinaan terkait itu.
Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu. Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.
“Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras,” harapnya.(118)