Salahi Izin Tinggal, Seorang Warga Austria Dideportasi

deportasi 1
DIDEPORTASI - Turis asal Austria berinisial EE saat dideportasi pihak Imigrasi Singaraja pada Minggu (23/4/2023) karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost

Warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum keimigrasian di Bali tak henti-hentinya dideportasi oleh pihak Imigrasi. Seperti halnya turis asal Austria berinisial EE (31) ini dideportasi pihak Imigrasi Singaraja pada Minggu (23/4/2023) karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Senin (24/4) kemarin, menjelaskan dari dokumen keimigrasian yang dimilikinya, EE tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) dan sebagai tenaga kerja asing yang berlaku sampai 1 Agustus 2023.

Baca juga :  Terkait Potensi Gempa Selatan Bali, BMKG Wilayah III Harapkan Ini

Dokumen Itas itu dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. EE beralamat tinggal di Jalan Sunset Road No.105, Seminyak, Kuta, Badung.

Hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan, EE ternyata bekerja di Bali, tepatnya di Kabupaten Badung. Terungkap dalam izin kerjanya itu EE memiliki jabatan sebagai athletic coach (pelatih atletik). “Dia juga bekerja sebagai coach dan trainer flying yoga di Karangasem sejak 29 Juni 2022 yang bukan menjadi wilayah kerjanya,” beber Anggiat.

Selain itu, EE yang dalam dokumen keimigrasiannya diketahui tinggal di Badung. Namun berdasarkan pengakuan serta surat keterangan tempat tinggalnya, dia berdomisili di Amed, Karangasem, sejak 16 Oktober 2022.  “Dia tidak pernah melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang wilayah kerjanya meliputi Karangasem,” ungkap Anggiat.

Baca juga :  SINDIKAT GANJAL KARTU ATM DIGEREBEK DI VILA, SATU DITEMBAK

Atas penyalahgunaan izin tinggal ini, EE dinyatakan melanggar Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Dia kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk wilayah RI. Atas pelanggaran tersebut, EE diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai pada Minggu lalu sekitar pukul 17.00, dengan tujuan akhir Viena International Airport (Austria). “Kami mengimbau seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar berperilaku tertib dan menghormati hukum serta nilai-nilai budaya masyarakat Bali. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,’’ tandas Anggiat. (yan)

Baca juga :  Kena Covid-19, PMI Asal Badung Meninggal di Amerika Serikat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini