Sosialisasi Pemilihan DPRD, Empat Parpol Absen

sosialisasi
SOSIALISASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Selasa (25/4/2023) mengadakan sosialisasi pemilihan DPRD, di Kantor KPU Jembrana.

Negara, DENPOST.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Selasa (25/4/2023) mengadakan sosialisasi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertempat di Kantor KPU Jembrana. Sosialisasi dilaksanakan menjelang persiapan pemilihan calon legislatif 2024.

Dari 18 partai yang mengikuti rapat sosialisasi tersebut, 4 partai tidak hadir yakni Partai Hanura, Partai Garuda, PAN dan Partai Gelora.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan, sosialisasi ini terkait terbitnya PKP 10 tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon yang dilakukan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait persiapan-persiapan untuk partai politik seperti surat identitas, surat keterangan kesehatan dan sebagainya. “Itu perlu juga dipersiapkan oleh pertai politik dan menyampaikan kepada bakal calonnya. Nanti semua itu akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” terangnya.

Dia juga menerangkan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon diinput melalui Silon, partai politik hanya datang membawa dokumen pengajuan dan daftar bakal calon.
Sementara terkait 30 persen perwakilan perempuan, kali ini sistem penghitungan ada pembulatan desimal, seperti contohnya 30 persen dikalikan dengan jumlah calon, menghasilkan pecahan. “Komanya di bawah 50 persen dihilangkan, sementara koma di atas 50 akan dibulatkan ke atas,” paparnya.

Baca juga :  Vaksinasi Door To Door di Jembrana Sasar Desa

Untuk bakal calon perempuan yang jumlahnya 4 orang, lanjut Adi, ketika dihitung 30 persen hanya dapat 1 orang calon perempuan, kalau dihitung secara manual hanya 25 persen, tidak 30 persen. “Hal ini akan menjadi pertanyaan apakah seperti itu diterima atau tidak oleh KPU pada saat pengajuan bakal calon,” katanya.

Sementara terkait lembaga pemerintahan desa seperti Bendesa yang ikut nyalon, kata Adi, menurut peraturan, lembaga yang menerima dana APBN atau APBD tidak diperperbolehkan mencalonkan diri atau harus mundur terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya. “Kalau mencalonkan diri bisa saja apakah nanti mengundurkan diri atau tidaknya menjadi bendesa itu yang menjadi pertanyaan,” jelasnya.

Baca juga :  Menparekraf Minta Jembrana Siapkan Ekosistem Pariwisata

Adi menambahkan, dari pihak divisi hukum KPU sudah membahas di tingkat KPU RI dengan hasil sementara lembaga tersebut harus konsultasi dengan Kemendagri. “Yang mengatur lembaga adat itu ada permendagrinya. Ini masih pro kontra,” pungkasnya. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini