
Kereneng, DenPost.id
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum PNS dan pegawai kontrak perwakilan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ratu Suputra (47), masih jalan di tempat. Hampir tiga pekan kasus itu terungkap, polisi belum memanggil para saksi, termasuk memanggil oknum komandan regu sebagai atasan kedua tersangka yang disinyalir juga menerima uang hasil pungli.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (25/4/2023), mengaku hingga kini belum ada perkembangan mengenai penanganan perkara pungli tersebut. “Belum ada pemeriksaan saksi-saksi. Nanti setelah Operasi Ketupat Agung, yang masih berlangsung hingga 1 Mei 2023, akan dilakukan pemanggilan para saksi,” tegasnya.
Menurut dia, penyidik Subdit III Direkorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang tergabung dalam Tim Saber Pungli Provinsi Bali masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. “Sesuai yang disampaikan Irwasda selaku Ketua Saber Pungli, ini masih perlu pengembangan, karena kan ditangkap malam hari dan esok paginya langsung dirilis. Masih dilakukan pemeriksaan terkait hal itu,” tandasnya.
Sebelumnya DenPost.id memberitakan bahwa Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Bali menangkap oknum pegawai di UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana. Tim mengamankan dua orang yakni seorang ASN, I Gusti Putu Nurbawa, dan pegawai kontrak, Ida Bagus Ratu Suputra. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pada Selasa (11/4/2023). Menurut Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bali Kombes Arief Prapto Santoso, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai oknum petugas UPPKB Cekik yang mempungli sopir-sopir kendaraan yang melanggar aturan. “Modusnya memungut biaya sopir truk yang memuat barang melebihi kapasitas atau disebut dengan over dimensi, over load (ODOL), agar diloloskan tanpa ditilang,” ujar pria yang juga menjabat Irwasda Polda Bali ini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Aparat mengawasi dan mengobservasi para pegawai di lingkungan UPPKB Cekik. “Tim Satgas Saber Pungli lalu melihat sejumlah kendaraan (truk) bermuatan yang diarahkan agar melintasi landasan timbang. Ada oknum petugas yang meminta surat atau Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR), kemudian kendaraan tersebut diarahkan parkir di areal UPPKB,” ungkap Arief.
Anggota Saber Pungli yang melakukan penyamaran, segera bergerak dengan berpura-pura sebagai kernet sopir truk Fuso. Setelah truk memasuki dan melintasi landasan timbang, surat KIR kendaran tersebut diambil oleh oknum petugas UPPKB tanpa pemeriksaan yang berarti.
Begitu mengambil surat KIR kendaraan di ruang penindakan, polisi yang sedang menyamar, ditanyai oleh kedua tersangka mengenai nomor plat (nopol) kendaraan, asal perusahaan, dan muatan. Keduanya yakni Nurbawa selaku staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor dan Ratu Suputra selaku staf lalin. Ketika itulah kedua tersangka mempersulit dengan mencari-cari kesalahan sopir truk. Supaya truk bisa melaju dengan aman, oknum petugas itu meminta uang kepada sopir. Mendapati kejadian itu, polisi yang menyamar sebagai kernet memberi petugas uang Rp20 ribu namun ditolak. Kernet truk diminta menyetur Rp30 ribu. “Setelah uang diberikan, oknum petugas UPPKB memasukannya ke laci meja. Satu tersangka adalah PNS dan satunya pegawai kontrak di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Perwakilan UPPKB Cekik,” tambah Arief.
Beberapa saat kemudian, aparat Saber Pungli bergerak untuk menangkap tersangka Nurbawa dan Ratu Suputra. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti yakni tas kresek hitam berisi uang Rp4,5 juta yang ditaruh di laci. Juga disita satu tas pinggang coklat berisi uang Rp450 ribu milik Ratu Suputra. Selain itu, di dalam tas lainnya ditemukan uang tunai yang diikat gelang karet senilai Rp2,2 juta. Tas itu ditemukan di dalam dashboard mobil Honda Jazz nopol DK 1748 CV milik Nurbawa. Petugas juga mengamankan beberapa dokumen, di antaranya buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, tujuh lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor, tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, satu lembar boarding pass ASDP untuk penumpang, satu lembar surat keterangan tanda lapor kehilangan barang /surat surat, satu lembar laporan serah-terima barang, satu lembar fotokopi STNK, dan satu laci meja kabinet warna putih. Akibat perbuatannya, kedua pegawai itu dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang No.20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana dengan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut-serta melakukan perbuatan. (yan)