
Mangupura, DENPOST.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menggelar sidak penduduk pendatang (Duktang), Rabu (26/4/2023). Dalam sidak yang dilaksanakan di Terminal Tipe A Mengwi itu, ditemukan seorang yang tidak membawa identitas dan tidak memiliki penjamin, sehingga yang bersangkutan pun terpaksa dipulangkan.
Selain Satpol PP, sidak ini melibatkan 40 orang. Mulai dari kepolisian, TNI, koordinator Satpel Terminal Tipe A Mengwi, Dishub, Diskes, Disdukcapil dan Dinas Sosial Badung.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sidak dilaksanakan sejak pukul 04.00 sampai pukul 08.00 Wita. Pemeriksaan duktang pascalibur Lebaran ini pun dilakukan pada 14 bus. “Dari pemeriksaan tersebut rata-rata 30 sampai 35 tempat duduk penuh, jadi ada sekitar 400 orang yang telah diperiksa,” ujar Suryanegara.
Menurut dia, dalam sidak yang dilaksanakan ditemukan seorang yang datang tanpa identitas. Setelah diintrogasi, ternyata yang bersangkutan mengaku berasal dari Sumatra Utara. “Namanya dibilang Joko, asal Sumatra Utara merantau ke Jakarta lanjut ke Solo. Dari Solo naik kereta api ke Jember, dari Jember naik bus sampai dengan Ketapang, kemudian menumpang bus sampai Terminal Mengwi,” ungkapnya.
Dari temuan tersebut, Suryanegara mengaku duktang tanpa identitas terpaksa dipulangkan. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan juga tidak memiliki penjamin. “Tadi sampai siang orang yang tanpa identitas itu tidak dijemput oleh penjaminya, ya terpaksa kita pulangkan,” tegas birokrat asal Denpasar tersebut.
Terkait proses pemulangan, pihaknya menjelaskan akan dibuatkan berita acara terkait temuan warga yang tidak memiliki identitas. Kemudian dibuatkan surat pengantar kepada Dinas Sosial Badung. “Selanjutnya Dinas Sosial Badung koordinasi dengan Dinas Sosial Bali untuk dikembalikan (dipulangkan-red),” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan sidak ini akan berlangsung hingga H+7 Lebaran di Terminal Mengwi. Selanjutnya akan dilakukan sidak di wilayah yang memiliki kantong-kantong duktang. “Kami bekerjasama dengan aparat desa/kelurahan (linmas) ke tempat perumahan yang menerima penduduk pendatang,” pungkasnya. (a/115)