Gianyar, DENPOST.id
Setelah menjalani lebih kurang 4 bulan masa pidana di Rutan Gianyar, 8 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Gianyar mendapat asimilasi rumah. Dari 8 orang tersebut, sebanyak 7 orang WBP kasus tindak pidana pencabutan penjor Taro Kelod, Tegallalang, Gianyar.
Mereka mendapat program asimilasi rumah setelah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif pada, Kamis (27/4/2023).
Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun didampingi Kasi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gde Putra Aribawa, Jumat (28/4/2023), mengatakan 8 WBP itu, di antaranya 7 WBP kasus penjor Taro Kelod, Tegalalang, mendapat program asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Kali ini kami berikan program asimilasi rumah kepada 8 WBP termasuk 7 orang WBP kasus Taro Kelod, Tegallalang karena sudah memenuhi syarat-syarat, baik substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait asimilasi rumah. Salah satunya telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023,” jelas Putra Aribawa.
Sementara Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun menambahkan terkait asimilasi rumah ini bukan berarti narapidana bebas begitu saja. Tetapi mereka harus menjalankan program pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dengan mendapat program asimilasi rumah, mereka bukan berarti bebas atau pulang begitu saja, tetapi harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut dari petugas Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Muhammad Bahrun, seluruh program pembinaan/integrasi yang diberikan Rutan Gianyar tidak dipungut biaya alias gratis.
Pihaknya berpesan dan memotivasi mereka untuk tetap mengikuti aturan yang ada selama dalam program asimilasi rumah. “Jadi, saya tekankan seluruh program pembinaan di Rutan Gianyar termasuk pengurusan integrasi, pembebasan bersyarat maupun asimilasi rumah tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Jadi, di sini saya berpesan selama menjalani asimilasi rumah saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan dan jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.(116)