
Tanjung Benoa, DenPost.id
Aparat Direktorat Polairud Polda Bali menangkap pengepul penyu hijau yang hendak digunakan sebagai hidangan. Seorang tersangka, Made Japa (48), diringkus.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui sebagai penjagal penyu untuk dijadikan lawar (makanan khas Bali) dan dijual di kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan (Kutsel), Badung. “Bisnis makanan dengan bahan baku satwa dilindungi ini dilakoni tersangka sejak puluhan tahun,” kata Dirpolair Kombes Soelistijono, didampingi Kabidhumas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (1/5/2023).
Menurut Soelistijono, terbongkarnya perdagangan gelap satwa langka itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua ada warga yang berbisnis makanan olahan daging penyu. Hingga akhirnya aparat mengetahui jika Made Japa yang menjual lawar dan serapah penyu. Polisi kemudian menggerebek kediaman pria itu di Jalan Pratama No.28, Benoa, Kutsel, pada Minggu (30/4). Di sana ditemukan 21 ekor penyu hijau berukuran besar hingga kecil. “Penyu-penyu ini berumur sekitar dua puluh tahun sampai lim puluh tahun, masa produktif untuk berkembang biak. Tersangka menempatkan mereka di dalam kolam miliknya,” tambah Soelistijono.
Selain itu pemasok penyu dari Madura masih ditelusuri oleh polisi. Atas perbuatannya, tersangka Japa disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf a huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo PPRI No.7 Tahun 1990 jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P20 MENLHK/SETJENIKUM 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Tersangka Japa terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana menerangkan penyu-penyu yang disita ini diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan di Turtel Conservation and Education Center (TCEC), Serangan. “Setelah sehat barulah dirilis di alamnya,” tegas Alit.
Selain yang masih hidup, polisi juga menemukan satu plastik daging penyu yang dipotong-potong dan diolah menjadi lawar di dapur. Polisi langsung meringkus Japa dan mengamankan barang bukti. Sedangkan tersangka Japa mengaku bahwa penyu-penyu tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur. Kemudian pria kelahiran Benoa ini memotongnya untuk diolah jadi paket makanan. “Setiap satu penyu dewasa, saya bisa menjadikannya dua puluh sampai tiga puluh paket olahan,” tegasnya.
Setiap paket, Japa menjual mulai dari Rp300 ribu. Usaha terlarang ini dia lakoni dari tahun 1998. Namun, penjagal penyu ini berdalih semua bisnis gelapnya dijalankan sendiri olehnya tanpa melibatkan orang lain. (yan)