
Kereneng, DENPOST.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap penyebar video porno yang pemerannya memakai benang tridatu. Pelakunya tiada lain adalah pemeran pria dalam video yakni Putu ABU (26).
Putu ABU dibekuk di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara pada Rabu (26/4/2023). “Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena sakit hati hubungan asmaranya diakhiri oleh mantan pacarnya berinisial MPS (pemeran wanita),” kata Kabidhumas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (2/4/2023).
Menurut Satake, pengungkapan kasus video porno itu berawal dari viralnya video mesum yang diduga diperankan oleh pasangan kekasih. Selanjutnya, Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan. Ternyata saat proses penyelidikan, perempuan pemeran dalam video yakni MPS melapor ke SPKT Polda Bali pada Selasa (25/4/2023). “MPS tidak mengetahui bahwa rekaman itu bisa terunggah di media sosial dan dia merasa nama baiknya tercemar,” terang Satake Bayu.
Dari keterangan MPS, aparat menduga kuat jika penyebar video itu adalah mantan pacar pelapor, yakni PABU. “Dari keterangan MPS, yang merekam adegan itu adalah Putu ABU menggunakan handphone pribadi pada tahun 2020,” kata Nanang, yang menyambung keterangan Satake.
MPS sebelumnya sempat meminta putus dengan Putu ABU. Pria tersebut tidak terima dan sempat mengancam akan menyebar video mereka jika hubungan pacaran tidak dilanjutkan. “Korban sempat tidak berani memutuskan hubungan asmara dengan tersangka. Karena tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan video mereka. Korban juga sempat berulangkali meminta tersangka agar menghapus rekaman itu. Namun tersangka menolaknya. Kemudian berdasarkan keterangan korban, akhirnya keberadaan tersangka diketahui. Tersangka dibekuk saat sedang istirahat bekerja,” bebernya.
Di hadapan polisi, Putu ABU mengaku membuat video porno itu untuk dokumentasi semata. Karena putus, dia lantas memutuskan menyebarkan video itu melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim. Dari akun telegram tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di-share di beberapa grup yang diikuti olehnya. Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video porno yang dibuat bersama korban saat masih pacaran. “Ini dilakukan tersangka tanpa memungut imbalan, murni hanya karena sakit hati,” imbuh Nanang.
Usai viral, tersangka menghapus grup telegram yang dibuat. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di hand phonenya. Putu ABU juga masih menyimpan backup video di perangkat komputer miliknya. “Saat ini, pria asal Denpasar Utara tersebut ditahan di Rutan Polda Bali,” tandasnya. (124)