
Semarapura, DENPOST.id
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengajukan surat pengunduran diri sebagai bupati ke DPRD Klungkung, Selasa (2/5/2023). Hal ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran dirinya sebagai bakal calon (bacalon) Anggota DPRD Provinsi.
Sebagai tindaklanjut, DPRD Kabupaten Klungkung memastikan akan memproses pengunduran diri bupati tersebut melalui sidang paripurna istimewa.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menyampaikan meski sudah mengajukan pengunduran diri, bukan berarti bupati seketika tidak menjabat lagi. Sebaliknya masih ada proses panjang yang harus dilalui, di antaranya surat pengunduran diri tersebut harus dibahas terlebih dahulu dalam sidang paripurna istimewa.
Kemudian, keputusan dalam paripurna istimewa akan diteruskan ke Gubernur Bali. Setelah itu, barulah gubernur yang akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Pengunduran diri yang masuk pasti kita proses. Namun, walau sebagai pimpinan dan seluruh anggota dewan hadir, hari ini bisa saja kami terima dan bisa saja kami paripurna istimewa. Tapi kan ujung-ujungnya di fubernur. Nanti di gubernur cepat prosesnya, ujung-ujungnya keputusan toh di kementerian. Makanya, sesuai proses dan sesuai dengan peraturan saja,” ungkap AA Anom.
Menurut AA Anom, sepanjang surat pemberhentian belum keluar dari Kementerian Dalam Negeri, maka Bupati Suwirta masih resmi menjabat sebagai Bupati Klungkung dan masih berhak pula menggunakan fasilitas negera, seperti mobil dinas. “Tatkala nanti sudah turun Daftar Calon Sementara (DCS), dan beliau (Suwirta) simakrama ke masyarakat, saat itu berarti beliau bukan sebagai bupati, tapi sebagai pribadi bakal calon Anggota DPRD Provinsi. Saat itu, barulah beliau tidak boleh bawa atau gunakan fasilitas negara seperti mobil,” tegas AA Anom.
Sementara itu, pascamenyerahkan surat pengunduran diri, Bupati Suwirta mengatakan akan lebih fokus untuk mempersiapkan diri sebagai bacalon Anggota DPRD Provinsi. Tentunya tanpa mengesampingkan tugas utamanya sebagai Bupati Klungkung. Sepanjang belum ada surat pemberhentian dari Kemendagri, Bupati Suwirta menegaskan dirinya tetap akan menuntaskan program-program kerjanya.
“Urusan bagi waktu sudah biasa. Justru sambil tugas sebagai bupati sekaligus sosialisasi ke masyarakat tentang apa yang sudah saya kerjakan selama ini,” ungkapnya.
Terkait pemanfaatan fasilitas negara, Bupati Suwirta menegaskan saat ini dirinya baru sebatas mengajukan pengunduran diri saja. Kedudukannya masih resmi menjabat sebagai bupati, sehingga wajar apabila menggunakan fasilitas negara.
“Saya kan masih jadi bupati, kalau ada yang anggap begitu (sudah mengundurkan diri, tapi masih gunakan fasilitas negara) saya anggap mereka bodoh. Saya baru ajukan pengunduran diri. Sangat wajar masih gunakan fasilitas negara. Tugas saya sampai pencermatan pada, 3 Oktober masih resmi sebagai bupati. Sampai penetapan caleg,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan maju sebagai bacalon Anggota DPRD Provinsi melalui Partai PDIP, Suwirta juga tengah sibuk memenuhi syarat lainnya, di antaranya menjalani rangkaian tes kesehatan. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan diharapkan segera terpenuhi, sehingga sesuai target Partai PDIP Klungkung, pendaftaran ke KPU bisa dilakukan pada, 8 Mei mendatang.
“Saya tetap akan mengikuti aturan. Saat ini saja saya akan menjalani tes kesehatan di rumah sakit,” katanya. (119)